3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
PENILAIAN | JAWABAN | PENJELASAN | KETERANGAN/CATATAN |
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | |||
Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? | Y |
Kebutuhan pegawai mengacu pada peta jabatan dan analisis beban kerja, pemetaan dilakukan oleh Setditjen dan dihadiri perwakilan dari Direktorat Guru Dikdas.
|
|
Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? | A | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan |
Penerimaan CPNS tidak dengan pengusulan dari unit kerja melainkan terpusat dari Biro SDM, namun demikian pegawai hasil rekrutmen mengisi jabatan sesuai dengan kebutuhan pegawai.
|
Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? | T |
Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui penilaian capaian kerja setiap bulan dan kinerja tahunan.
|
|
2. Pola Mutasi Internal | |||
Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? | Y |
Mutasi pegawai antar jabatan telah dilakukan dalam rangka pengembangan karir pegawai, selain itu direktorat juga menjaring minat pegawai untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional: Terjadi perubahan OTK dan perubahan peta jabatan serta rotasi internal.
|
|
Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? | A | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi. |
Mutasi/rotasi antarjabatan telah dilakukan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dalam bentuk diskusi informal antara pejabat berwenang. Mutasi pegawai antarjabatan dilakukan dengan memperhatikan kompetensi jabatan terutama dari segi pendidikan formal dan pangkat/golongan.
|
Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | T |
Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui penilaian capaian kerja setiap bulan dan kinerja tahunan.
|
|
3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | |||
Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi? | Y |
Bentuk analisa kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai dalam bentuk diskusi secara informal oleh pejabat berwenang. Unit kerja menggunakan hasil asesmen pegawai dalam kaitannya untuk analisis pengembangan kompetensi.
|
|
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? | C | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. |
SKP digunakan sebagai dokumen pertimbangan mutasi, kenaikan pangkat, promosi jabatan. Rapat dilakukan secara diskusi informal oleh pejabat berwenang. Hasil pengelolaan kinerja pegawai digunakan sebagai pertimbangan untuk pengembangan kompetensi pegawai misal dalam hal tugas belajar
|
Apakah terdapat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan? | C | 25%-50%;\nc. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75%;\nd. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100%."}">a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%; b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50%; c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75%; d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100%. |
Penempatan pegawai dilakukan sesuai dengan kompetensi pendidikan yang dimiliki dan memenuhi standar kompetensi jabatan yang diampu. Kompetensi pegawai terutama dari segi pendidikan dan pengkat/golongan telah mengacu pada kompetensi jabatan.
|
Apakah pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya? | B | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. |
Seluruh pegawai berkesempatan dan berhak mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi meskipun belum semuanya terakomodasi karena diklat/pengembangan kompetensi yang dibutuhkan belum tersedia.
|
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)? | C | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai. |
Tahun ini ada bimbingan teknis yang diperuntukan kepada security di lingkungan Dit. Guru Dikdas. Unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi pegawai baik melalui pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kemendikbudristek maupun Setditjen GTK.
|
Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | C | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan. |
Monitoring dan Evaluasi belum dilakukan dalam bentuk formal. Diklat pengembangan kompetensi pegawai tidak bisa dilakukan oleh direktorat Guru Dikdas karena tusinya berada pada Setditjen GTK. Untuk mengikuti pengembangan kompetensi, direktorat mendata kebutuhan pelatihan
|
4. Penetapan kinerja individu | |||
Apakah terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi? | A | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP); b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi; c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi; d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi. |
Dari perjanjian kinerja direktur (organisasi) diturunkan ke pejabat struktural maupun pegawai sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam matrik peran hasil
|
Apakah ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya? | A | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model; b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. |
Kinerja individu telah mengacu pada indikator kinerja pimpinan di atasnya
|
Apakah Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik? | A | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan; b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan; c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran; d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan; e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan. |
Pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan untuk sasaran kinerja pegawai, sedang penilaian bulanan dilakukan melalui penilaian log harian pada e-SKP Biro SDM Kemendikbudristek.
|
Apakah hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll)? | T |
Penilaian kinerja individu dijadikan dasar pemberian reward, namun untuk pemberian reward pada tahun 2023 untuk pegawai teladan tahun 2022 sampai saat ini masih dalam proses, sehingga baru ada draf surat keputusan pemberian penghargaan pegawai teladan 2022. Reward pegawai teladan tahun 2021 berupa pengembangan karir individu berupa kesempatan untuk mengikuti tugas belajar (SK tugas belajar ybs terlampir)
|
|
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai |
|||
Apakah aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan? | B | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi. |
Disiplin/kode etik/kode perilaku sudah diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, pegawai sudah tersosialisasi terkait peraturan tersebut.
|
6. Sistem Informasi Kepegawaian |
|||
Apakah data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala? | A | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai; b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala; c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan. |
Pegawai dapat mengakses data pegawai pada aplikasi Simpeg (data GTK) melalui laman https://43.247.33.58/simpeg/; Dikbud HR (Kemdikbud) https://data-sdm.kemdikbud.go.id/ ; dan aplikasi kepegawaian dari BKN (mySAPK) https://mysapk.bkn.go.id/, namun untuk peremajaan data pegawai, saat ini hanya dilakukan oleh admin satker untuk aplikasi Simpeg GTK dan SIASN BKN untuk data kepegawaian BKN.
|