GTK Dikdas - Sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui siaran virtual di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa seleksi untuk guru sebagai PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara [ASN], status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi, sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran.
Mendikbudristek menjelaskan, bahwa pemerintah pusat sebelumnya sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK.
Dengan penerimaan ini, maka sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.
Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” imbuh Nadiem.
Kabar gembira lain yang disampaikan pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK.
Kebijakan afirmasi adalah tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi.
Perinciannya, usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen, dan untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen.
Kemudian, kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Selanjutnya, untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.