Penulis: Yandri A., SH., M.Hum., | Widyaprada Ahli Utama
Secara formal dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Guru adalah pendidik professional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, dasar, menengah dan pendidikan formal. Guru diartikan sebagai seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajar, mendidik, mengarahkan dan melatih siswanya agar memahami ilmu pengetahuan. Guru dalam hal ini diartikan tidak hanya mengajarkan Pendidikan formal tapi juga pendidikan lainnya sehingga menjadi sosok yang diteladani oleh para siswanya. Guru dipahami sebagai seorang pendidik yang berperan penting dalam menciptakan generasi penerus yang bermutu, baik secara intelektual maupun secara moral.
Pendidikan bermutu tentu tidak bisa terlepas dari kurikulum yang digunakan dalam satuan pendidikan karena kurikulum merupakan suatu alat (tools) yang menentukan dalam merealisasikan tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Tetapi kalau diartikan secara luas, kurikulum merupakan alat yang dapat mempengaruhi siswa, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sehingga perubahan kurikulum seyogyanya harus terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dalam artian perubahan kurikulum tersebut diharapkan tidak akan mengganggu proses pendidikan itu sendiri. perubahan kurikulum akan menyebabkan terjadinya perubahan dalam berbagai hal, misalnya dari sisi perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian dan evaluasi. Perubahan kurikulum dilakukan pada dasarnya dalam rangka menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan kurikulum itu, disamping tentunya dalam memenuhi tuntutan perubahan zaman.
Kilas balik perubahan kurikulum ini dimulai pada tahun 2004, kurikulum yang digunakan adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum ini lebih diarahkan kepada keseimbangan antara hard skill dan soft skill bagi siswa. Selain itu, kearifan lokal diupayakan untuk dapat dilaksanakan dimana bertujuan untuk menempa keterampilan siswa. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan sejak tahun 2006. Kurikulum ini pada prinsipnya sudah memberikan kemerdekaan kepada sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum sendiri sesuai potensi daerahnya masing-masing. Pada jenjang pendidikan dasar sejak tahun 2000-an kita juga sudah menerapkan gagasan tentang Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM). Di Kurikulum 2013, sebetulnya kita sudah relatif lebih mapan dalam mengadaptasi pendekatan pembelajaran yang “membebaskan” siswa. Hanya saja, memang masalah terbesarnya terletak pada proses dan evaluasi dari pelaksanaan kurikulum-kurikulum tersebut.
Dalam rangka memperkuat inovasi merdeka belajar, pada tanggal 11 Februari 2022 Kemendikbudristek meluncurkan inovasi kurikulum yang diberi nama Kurikulum Merdeka. Ada tiga keunggulan yang dijanjikan dalam kurikulum merdeka ini, yaitu (1) fokus pada materi esensial agar ada pendalaman dan pengembangan kompetensi yang lebih bermakna dan menyenangkan, (2) kemerdekaan guru mengajar sesuai dengan tahap capaian dan perekembangan peserta didik dan (3) pembelajaran melalui kegiatan proyek untuk pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila melalui eksplorasi isu-isu aktual.
Dapat disimpulkan bahwa perubahan kurikulum akan banyak membawa pengaruh di satuan pendidikan terutama pada elemen penting di sekolah yaitu guru. Pertanyaannya adalah mengapa guru?, karena gurulah yang akan melaksanakan kurikulum tersebut. Guru merupakan kunci dalam sistem pendidikan di Indonesia, sedangkan elemen lainnya (kurikulum, sarana dan biaya) akan mendukung guru dalam peningkatan kualitas pendidikan. Guru memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan sehingga peningkatan kualitas guru menjadi harga mati dalam proses pendidikan. Perubahan kurikulum yang terjadi di dunia pendidikan, harus menjadi sebuah tantangan bagi guru dalam proses pembelajaran. Guru dituntut untuk memiliki kecakapan, kreatifitas, tanggung jawab dan keahlian dalam menggunakan berbagai macam media, metode dan strategi agar tujuan dalam kurikulum dapat tercapai dengan maksimal. Oleh karena itu, upaya pengembangan dan perubahan kurikulum seharusnya juga diimbangi dengan peningkatan kualitas guru.
Memasuki era society 5.0 guru berperan tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai fasilitator, motivator sekaligus juga sebagai manajer pembelajaran. Sebagai fasilititator, peran guru diharapkan dapat menfasilitasi agar semua siswa dapat mengikuti semua proses pembelajaran. Peran guru sebagai motivator adalah diharapkan agar guru mampu memberikan motivasi kepada siswa untuk dapat meraih prestasi yang membanggakan sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Sedangkan sebagai manajer pembelajaran, guru berkewajian berperan sebagai seorang yang mampu memberikan bimbingan dan memberikan ide-ide cemerlang bagi kemajuan siswa.
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sedemikian pesat saat ini, membuat guru harus siap untuk belajar sebelum melakukan proses pembelajaran di sekolah. Terlebih dengan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran sebagai tuntutan pembelajaran berbasiskan digital, diharapkan guru membiasakan diri untuk melaksanakan proses pembelajaran keratif dengan menggunakan fasilitas dan sarana yang berbasiskan TIK (digital), misalnya membuat video animasi atau menggunakan fasilitas lain yang berbasis digital. Peningkatan mutu atau kualitas guru dapat dilakukan dengan berbagai cara, apakah informal atau formal dalam bentuk pelatihan, webinar dan seminar.
Untuk aspek pembiayaan, bisa dilakukan melalui fasilitasi pemerintah atau dilakukan secara mandiri. Sekarang, pertanyaan mendasarnya adalah apakah guru siap untuk belajar sebelum mengajar?, kalau jawabannya tidak siap maka tentu saja tidak ada artinya perubahan kurikulum karena tidak ada keinginan berubah dari para guru, tetapi sebaliknya kalau jawabannya siap, maka perubahan kurikulum akan dapat dilaksanakan dengan menghasilkan siswa-siswa yang berprestasi karena dibimbing oleh guru-guru yang berkualitas baik. Sesuai dengan tujuan akhir dari kurikulum merdeka yakni berorientasi kepada siswa. Semoga perubahan kurikulum sejalan dengan peningkatan kualitas guru yang nantinya akan mencapai tujuan pembelajaran yang baik. (YA)
6 Komentar terkait Berita