Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 - 2024
GTK DIKDAS - Kemendikbud mengemban amanat untuk mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini, dasar dan kesetaraan, 2 pemerintah provinsi berwenang dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, dan Kemendikbud, sebagai kementerian teknis pemerintah pusat, berwenang dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
Dalam periode yang lalu (2015-2019), Kemendikbud telah mengimplementasikan Nawacita dalam berbagai program kerja prioritas kementerian, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Revitalisasi Pendidikan Kejuruan dan Keterampilan, serta Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Memasuki periode selanjutnya (2020-2024), Kemendikbud kembali mengelola sektor pendidikan tinggi. Oleh karena itu, pembangunan SDM yang menjadi kewenangan Kemendikbud akan memperhitungkan tren global terkait kemajuan pesat teknologi, pergeseran sosio-kultural, perubahan lingkungan hidup, dan perbedaan dunia kerja masa depan dalam bidang pendidikan pada setiap tingkatan dan bidang kebudayaan.
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 – 2024 diunduh di sini