PG Dikdas, Jakarta – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sedang berlangsung, kebijakan zonasi kembali menjadi perhatian. Kebijakan zonasi sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2016. Kebijakan zonasi menjadi pendekatan yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Zonasi adalah pendekatan yang dilakukan oleh Kemendikbud dalam rangka untuk menyebarluaskan sekolah-sekolah berwawasan keunggulan. Kita tidak ingin lagi ada istilah sekolah-sekolah favorit karena harus terjadi pemerataan mutu pendidikan. Dengan pendekatan zonasi ini maka diharapkan pemerataan kualitas pendidikan menjadi bisa direalisasikan,” kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Praptono.
Dalam kebijakan zonasi ini optimalisasi peran guru diperlukan.
“Kita tidak ingin guru-guru yang unggul, guru-guru yang bagus itu terkonsentrasi hanya di beberapa sekolah saja. Dengan pendekatan zonasi ini maka guru-guru berkualitas bisa disebarkan, bisa dioptimalkan untuk mereka mengajar, mengelola pendidikan, pembinaan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang notabene kondisi sekarang masih harus ditingkatkan kualitasnya,” ujar Praptono.
Kebijakan zonasi juga akan menguatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) maupun Kelompok Kerja Guru (KKG).
“Kita melaksanakan zonasi mutu dalam rangka untuk peningkatan mutu guru melalui penguatan MGMP maupun KKG. Dalam rangka melakukan itu maka kita akan menyelesaikan bimbingan teknis untuk penyiapan instruktur yang tahun 2018 sudah 1.000 widyaiswara sebagai narasumber, maka tahun ini kita lengkapi dengan 2.200 instruktur nasional. Para instruktur ini yang dia kemudian akan melaksanakan bimbingan teknis calon guru inti yang akan kita tugaskan untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi pelaksanaan MGMP dan KKG,” jelas Praptono.
Para guru di masing-masing zonasi akan dibekali dengan unit pembelajaran.
“Nanti di MGMP, MGMP itu guru akan mendapatkan hasil analisa terhadap capaian skor UN dari anak-anak. Nah guru bisa melihat pada soal nomor berapa anak-anak itu mengalami kesulitan, kemudian dia ambil materinya dengan melihat unit pembelajarannya,” terang Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Praptono.
“Di situlah dengan MGMP yang dilaksanakan dengan sistem in, on, in, on yang setara dengan 82 jam pelajaran atau terakui dengan 2 kredit. Kita berharap dengan pendekatan MGMP bisa menjadi solusi para guru untuk dia meningkatkan mutu, kompetensinya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Yang ciri dari kegiatan pembelajaran itu inline dengan upaya menyongsong abad 21 dengan karakter yang penuh pemikiran kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif,” tambah Praptono.