GTK Dikdas - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam telekonferensi, Rabu (15/4/2020), mengatakan meskipun BOS dapat digunakan untuk membayarkan gaji tenaga pendidikan non ASN, tetap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
“Salah satu persyaratan yang wajib adalah, dana BOS hanya boleh dibayarkan untuk tenaga honorer yang telah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer yang baru, yang belum tercatat di Dapodik,” kata Mas Menteri.
Selain itu, catatan penting lainnya adalah, penerima gaji dari dana BOS merupakan guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi serta memenuhi beban mengajar, termasuk belajar dari rumah.
“Jangan lupa belajar dari rumah itu juga dihitung sebagai beban mengajar. Tapi tetap juga, jika memang masih ada anggarannya, bisa diberikan kepada tenaga kependidikan,” tutur Mendikbud Nadiem.
Mendikbud Nadiem juga mengungkap bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.
“Memang pada Permendikbud sebelumnya pembayaran gaji guru honorer maksimal 50% dari dana BOS. Tapi karena melihat kondisi sekarang, Kepala Sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan pembayaran,” terang Nadiem.
“Tapi catatan, ini hanya sementara. Kita memang lepas agar Kepala Sekolah yang merasa butuh membantu dari segi ekonomi untuk guru honorer bisa leluasa,” tambahnya.
Fleksibilitas ini kata Nadiem untuk memastikan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer kita selama masa krisis ini.