Jakarta, 16 April 2025 – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melakukan penyesuaian dan perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan kompeten.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, hadir untuk meresmikan Perubahan Nomenklatur UPT di Lingkungan Ditjen GTKPG. Kegiatan yang dilakukan di Balai Guru Penggerak (BGP) DKI Jakarta tersebut, juga dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat, Hendra Hidayat; Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti; dan Direktur Jenderal Guru, Tenaga kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani.
Dalam sambutannya, Mendikdasmen, menyampaikan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan bagian dari visi besar Pendidikan Bermutu untuk Semua yang menjadi komitmen kementerian.
“Ini adalah bagian dari upaya kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk senantiasa bisa bekerja sama dan bersinergi dengan semua pihak, agar guru kita di masa yang akan datang terus meningkat kualitasnya dan semakin meningkat dedikasinya,” kata Mendikdasmen saat meresmikan peresmian perubahan nomenklatur di lingkungan UPT Ditjen GTKPG di Jakarta, Rabu (16/4).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika pendidikan nasional sekaligus penguatan kelembagaan di tingkat lokal.
“Balai ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan Ditjen GTKPG di daerah. Kehadirannya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik yang Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis (RAMAH) kepada para pemangku kepentingan pendidikan. Balai ini memiliki tugas strategis untuk melakukan pemetaan kompetensi, pengembangan model, memperkuat kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui berbagai program yang relevan, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Dirjen Nunuk.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapat persetujuan melalui surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan nomor B/365/M.KT.01/2025 mengenai usulan penataan organisasi UPT di lingkungan Ditjen GTK.
Adapun penataan organisasi tersebut meliputi perubahan nomenklatur yakni a. Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Balai Guru Penggerak Tipe A menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c. Balai Guru Penggerak Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan. Lalu, penataan tugas dan fungsi pada unit pelaksana teknis.
Penataan organisasi ini tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi. Perubahan ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian salinannya disampaikan kepada Kementerian PANRB.
Sedangkan mengenai kebutuhan pegawai, Kemendikdasmen diminta agar memanfaatkan Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau instansi pemerintah lain yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain meresmikan perubahan nomenklatur, pada kegiatan ini juga dilaksanakan Rapat Pimpinan bersama seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Ditjen GTKPG untuk menyelaraskan pemahaman, menyusun rencana kerja yang adaptif, dan memperkuat kolaborasi lintas satuan kerja. Peresmian perubahan nomenklatur Balai GTK DKI Jakarta ini juga turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, dinas pendidikan, para rektor, perwakilan kedutaan dan Lembaga Budaya Internasional, serta mitra strategis pendidikan lainnya.
![]() |
Siaran Pers |
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah