Jakarta, Peran guru atau tenaga kependidikan dalam menumbuhkembangkan keaktifan peserta didik, sehingga mereka dapat mengaplikasikan kemampuan numerasi dengan baik adalah tanggung jawab yang besar.
Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek no 0340 Tahun 2022, tentang kerangka kompetensi literasi dan numerasi pada guru Pendidikan dasar telah memberikan standar kecakapan kemampuan numerasi guru. Numerasi merupakan kemampuan berpikir untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari- hari dalam berbagai jenis konteks yang relevan dengan individu.
Sementara, kompetensi numerasi adalah kemampuan guru untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide matematika untuk mengelola berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk melengkapi model kompetensi guru dengan peta kompetensi numerasi, serta memberikan acuan bagi guru agar mampu memetakan perjalanan pembelajaran (learning journey) diri terkait numerasi secara komprehensif dan terstruktur, sekaligus memberikan acuan bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam merancang dan melaksanakan program pelatihan dan pendampingan guru terkait kompetensi numerasi.
Salah satu program yang dilakukan direktorat guru pendidikan dasar Kemendikbudristek untuk mencapai target kompetensi numerasi guru pendidikan dasar adalah dengan membuat modul standar kompetensi kemampuan numerasi yang meliputi tiga dimensi yakni Pengetahuan Profesional, Praktik Pembelajaran Profesional dan Pengembangan Profesi.
Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto menyampaikan bahwa “modul yang dikembangkan ini dapat memberikan ruang kepada guru untuk dapat berkreasi. Untuk matematika praktek-praktek numerik yang dibuat lebih operasional, fleksibel dan memberikan contoh-contoh yang bersifat High Order Thinking Skill”. Ia menambahkan, “modul tersebut dapat digitalisasi sehingga nantinya para guru maupun lembaga pelatihan dapat memanfaatkan modul ini untuk peningkatan kompetensi numerasi guru pendidikan dasar di seluruh Indonesia.
“Modul ini akan tersaji menjadi 10 cakupan kompetensi numerasi guru yang masing-masing memuat empat indikator kompetensi numerasi guru yakni berkembang, layak, cakap dan mahir,” ujar Wahid Yunanto dari SEAMEO QITEP in Mathematics.
Sehingga “para guru dan lembaga pelatihan dapat menggunakan modul ini sesuai kebutuhan materi dan tingkat kemampuan dari peserta pelatihan, tidak harus mempelajari seluruh modul dari awal hingga akhir”, Wahid menambahkan.
Penulis modul kompetensi numerasi guru pendidikan dasar berasal dari akademisi di bidang numerasi dan memiliki kemampuan pemahaman kurikulum merdeka.