Pengelolaan dan Penataan Arsip Inaktif Direktorat Guru Pendidikan Dasar
Dit. Guru Dikdas, Bogor - Direktorat Guru Pendidikan Dasar melalui Subbagian Tata Usaha telah melaksanakan kegiatan Penataan Arsip Inaktif pada minggu kedua bulan Maret di Bogor.
Kegiatan Penataan Arsip Inaktif ini dibuka oleh Ibu Esti Widyastuti selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Guru Pendidikan Dasar. Bapak Rachmadi Widdiharto, Direktur Guru Pendidikan Dasar juga menyempatkan diri memantau jalannya kegiatan penataan arsip ini sebagai bentuk keterlibatan pimpinan dalam manajemen penataan administrasi Direktorat Guru Pendidikan Dasar.
Sebanyak 972 arsip dalam 174 boks arsip telah ditata dan dicatat dalam bentuk daftar arsip yang dilampirkan dalam Berita Acara Penyerahan Arsip ke Gudang Arsip Ciketing milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menurut UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, disebutkan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan juga komunikasi yang dibuat atau diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi massa, organisasi politik, atau perorangan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
Penataan arsip perlu dilakukan secara berkala untuk efisiensi penggunaan ruang penyimpanan dan sebagai bentuk taat administrasi. Kegiatan penataan arsip juga dilakukan untuk menunjang sistem pengelolaan arsip yang baik sehingga berkas arsip yang dihasilkan mudah ditemukan untuk menjamin kebutuhan informasi dimasa mendatang.