Semarang, Kemendikbudristek - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) melaksanakan kegiatan Audiensi Program Pendidikan Guru Penggerak dan Implementasi Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel, Semarang tanggal 9 Mei 2023 yang diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Semarang yang diwakili oleh Asisten 2 bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra dengan pihak Kemendikbudristek baik dari unsur pusat maupun dari unsur UPT Provinsi Jawa Tengah.
Saat audiensi dengan pimpinan Pemerintahan Kota Semarang tersebut, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A. menjelaskan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 memerlukan kolaborasi, sinergi, gotong royong pendidikan bersama dengan walikota dan jajarannya sehingga akselerasi dan percepatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di kota Semarang bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Penyamaan persepsi terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah perlu terus dilakukan agar Pemkot bisa mengangkat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah atau penugasan lain agar terjadi percepatan mutu pendidikan di Kota Semarang” ujar Rachmadi.
“SDM yang unggul itu tidak hanya menjadi tugas dari Kemendikbudristek, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendukung kebijakan-kebijakan kementerian sehingga terus dapat berkolaborasi, khususnya dengan pemerintah Kota Semarang”, tambah Rachmadi.
Pada kesempatan tersebut Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, Dr. Ir. Nana Storada Dwi Martadi, S.E.,M.M mewakili Walikota Semarang menyambut baik implementasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, dan akan menggunakan peraturan tersebut untuk menjadi pedoman dalam pengangkatan kepala sekolah di Kota Semarang.
“Program Guru Penggerak ini merupakan program yang luar biasa, program dimana guru menjadi kunci terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru Penggerak juga memiliki lingkup kerja yang sangat luas sebagai pendidik, juga sebagai pemimpin,” ujar Nana.
Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto, SH, S.IP, M.Si. menambahkan bahwa pemkot Semarang pada prinsipnya taat asas untuk menyesuaikan dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Termasuk perihal Implementasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, apapun itu saya meyakini tujuan kita semua pasti sama yaitu mewujudkan merdeka belajar demi SDM unggul untuk Indonesia Maju,” tambah Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Martini, Guru Penggerak angkatan 4 yang sudah ditugaskan menjadi kepala sekolah. Beliau menceritakan mengenai dampak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) terhadap perannya sebagai kepala sekolah.
“Manfaat yang saya peroleh dari PGP sangat banyak, materi PGP tidak hanya bermanfaat untuk mengelola pembelajaran di kelas tapi juga mengelola aset sekolah dan pendidikan di sekolah secara umum,” ujar Martini.
Audiensi ini juga menghadirkan Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP), Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Asisten 2 Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, Kabid Pengembangan BKPP, Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Pengawas Sekolah, dan Guru Penggerak yang telah ditugaskan menjadi kepala sekolah.
Sebelum acara ditutup, Rachmadi menyampaikan beberapa pesan bahwa krisis pembelajaran sudah terjadi di negara kita, maka perlu akselerasi atau percepatan untuk memperbaiki hal tersebut salah satunya adalah dengan implementasi Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 ini. (Penulis: Asep Kiki)