Kendal, Kemendikbudristek – Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengapresiasi dan mendukung regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupaten Kendal. Dalam rangka mendukung Program Guru Penggerak (PGP) untuk meningkatkan mutu pendidikan, Pemkab Kendal sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 tahun 2022 tentang Kebijakan Daerah dalam rangka Mendukung Program Penggerak di Kabupaten Kendal.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Bupati Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, ST, MT. saat menerima Audiensi Program Pendidikan Guru Penggerak dan Implementasi Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel Sae Inn Kendal (11/5).
“Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak terlepas dari peran penting pendidikan. Pembangunan pendidikan tidak terlepas dari permasalahan di dalamnya, termasuk tantangan situasi yang serba tidak pasti atau disebut era volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA),” ujar Sugiono.
Sugiono mengatakan bahwa Pendidikan Guru Penggerak (PGP) mempunyai falsafah yang sangat baik dengan adanya kalimat ‘Guru menghamba kepada murid’, karena hal tersebut dapat mengubah mindset guru-guru yang ada di Kabupaten Kendal.
“Dulu murid mengidolakan guru, harapan saya hal itu masih ada, jangan sampai guru dibenci oleh muridnya, tugas guru adalah mendidik, bukan hanya mengajar, guru harus bisa ‘menghamba’ kepada muridnya. Semoga hal yang baik ini bisa disampaikan kepada guru-guru di kabupaten Kendal,” tambahnya.
Pada saat yang sama Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A. menjelaskan bahwa seiring dengan semangat perubahan untuk menghadapi krisis pembelajaran dan kondisi skor PISA yang masih rendah di antara negara lainnya, ditambah adanya kondisi Pandemi Covid 19, Kemendikbudristek menginisiasi beberapa terobosan melalui kebijakan Merdeka Belajar dengan semangat untuk mengatasi krisis pembelajaran tersebut.
“Dengan adanya krisis pembelajaran tersebut, perlu adanya ikhtiar bersama melalui pemimpin dan SDM nya. Perubahan itu diharapkan muncul di satuan terkecil dalam entitas pendidikan di sekolah melalui Kepala Sekolah untuk mendorong perubahan tersebut,” terang Rachmadi.
Salah satu faktor pendorong akselerasi pendidikan itu adalah dengan adanya program Pendidikan Guru Penggerak, “Guru Penggerak sudah dilatih menjadi pemimpin pembelajaran dalam ekosistem pendidikan, bagaimana pembelajaran yang berpusat pada murid yang akan mengakselerasi perubahan,” tambah Rachmadi.
Program Pendidikan Guru Penggerak sangat terasa dampaknya dalam mengubah mindset seorang guru, hal tersebut disampaikan oleh salah satu Guru Penggerak Kabupaten Kendal yang merupakan lulusan Guru Penggerak Angkatan 5 yaitu Susandi Amarofah, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Purwosari.
“PGP mengubah mindset saya dari yang tadinya hanya transfer pembelajaran, sekarang disadarkan bahwa sebenarnya pendidikan harus menuntun dan menghamba kepada murid, memerdekakan murid untuk belajar sesuai dengan kebutuhannya. Sebagai Kepala Sekolah saya juga sudah menggerakkan komunitas praktisi untuk memberikan pembelajaran berdiferensiasi kepada murid dan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk pembelajaran,” terang Susandi. (Penulis: Asep Kiki, Editor: Annisa Prima)
1 Komentar terkait Berita