Pemberian hadiah dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara Pelayanan GTK Dikdas dapat dianggap sebagai gratifikasi, yang berpotensi melanggar peraturan terkait etika dan transparansi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pastikan semua layanan tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya pemberian hadiah atau bentuk imbalan lainnya. Jika ada keraguan, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau instansi terkait. Mohon koreksinya.
2 Komentar terkait Berita