Jakarta -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, telah melaksanakan rapat koordinasi seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara 2 tahap di 6 lokasi dengan mempertimbangkan efektivitas jarak bagi peserta di daerah.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar mendapatkan tugas untuk melaksanakan Rakor tersebut di Makassar pada tanggal 22 s.d 24 September 2022 untuk tahap 1, yang dikuti oleh 59 kabupaten/kota yang berasal dari 6 provinsi meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Maluku, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan tahap 2 di Medan pada tanggal 26 s.d 28 September diikuti 53 kabupaten/kota yang berasal dari 3 provinsi meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
Peserta berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedangkan Narasumber terdiri dari unsur KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tahapan dan mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dipahami sehingga pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional guru melalui pengangkatan PPPK dapat terpenuhi.
Dalam rakor tersebut, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto menyampaikan hal yang penting berkaitan dengan kebijakan seleksi, yaitu Quality Assurance dapat terjaga, calon guru yang terseleksi adalah yang benar-benar berkualitas sesuai dengan tuntutan dimensi kompetensi guru dan merupakan keberpihakan kepada guru honorer dapat terwujud dalam tataran perbaikan kesejahteraan. Narasumber selanjutnya, Adhika Ganendra dari Sekretariat Ditjen GTK menyampaikan hal penting tentang tata cara pendaftaran seleksi, yaitu pelamar diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II BKN dan login di SSCASN (BKN) untuk semua kategori pendaftar, data NIK guru harus betul agar terdeteksi apakah peserta P-I, P-II atau P-III, wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijasah, verval bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau BKPSDM.
Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa kebutuhan guru ASN dapat dipenuhi dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru. Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, yang selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.