Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjalankan strategi pengembangan kompetensi ASN yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan pendekatan WKMB (Wiyata Kinarya Merdeka Belajar) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023.
Salah satu yang perlu dilakukan dalam menjalankan strategi tersebut adalah penyusunan rencana pengembangan kompetensi periode 5 (lima) tahunan untuk seluruh pegawai. Informasi yang jelas dan komprehensif mengenai kebijakan pengembangan kompetensi dan tata cara melakukan penyusunan rencana pengembangan kompetensi telah dilaksanakan secara daring (webinar) pada hari Kamis, 29 Februari 2024 melalui platform Youtube dan Zoom Meeting Biro Sumber Daya Manusia.
Pegawai Direktorat Guru Pendidikan Dasar berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Manajemen Karier dan Ekosistem WKMB yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam sambutannya, Ambar Musyarifah (Kepala Biro SDM Kemendikbudristek) menyampaikan, “pekerjaan rumah besar yang harus benar-benar kita laksanakan adalah mewujudkan sistem manajemen karir Bagai pegawai yang tepat guna, efektif, efisien dan mampu menghasilkan SDM yang unggul berkinerja dan berprestasi serta inovatif untuk mendukung tercapainya visi misi dan pencapaian program-program strategis Kementerian”
Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN berkaitan dengan Transformasi Reformasi Demokrasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi terhadap ASN yang berkualitas, memiliki kompetensi unggul, dan berperilaku baik sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier pegawai.
Manajemen karir sesuai dengan undang-undang ASN dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen talenta yang didukung oleh sistem pola karir sebagai pedoman bagi mobilitas talenta melalui penyelenggaraan manajemen talenta.
“Talenta dan pola karir pegawai ini hanya bisa dilaksanakan dengan dukungan tiga pilar krusial dalam pengelolaan SDM di lingkungan kemendikbudristek, tiga hal tersebut adalah peningkatan kualitas penilaian kinerja pegawai, penguatan budaya belajar pegawai melalui WKMB dalam rangka pengembangan kompetensi dan yang ketiga adalah penguatan literasi digital pegawai baik dalam pengetahuan maupun keterampilan”, jelasnya, mengakhiri penuturannya.