GURUDIKDAS— MENCURI start tapi justru mendapat acungan jempol. Pantaslah kiranya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, yang terdepan dalam menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak, yang sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021” kata Budi Santoso, A.P, M.Si, Sekretaris Pemerintah Kabupaten Lebak, saat memaparkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung pelaksanaan Program Guru Penggerak.
Paparan disampaikan pada kegiatan audiensi Direktorat Guru Pendidikan Dasar (Guru Dikdas) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, tentang pelaksanaan Program Guru Penggerak dan Implementasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah di Aula Pendopo Bupati Lebak, 22 Juni 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Guru Dikdas Dr. Drs. Rachmadi Widdiharto, MA dan rombongan, Drs. Wawan Ruswandi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten), Afrizal Sihotang, S.T., M.Si. (Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten), Dr. Sugito Adiwarsito, M.Pd.Or (Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Banten), para pejabat Dinas Pendidikan Lebak, serta perwakilan guru penggerak, pengajar praktik PGP dan kepala sekolah penggerak di Lebak.
Kabupaten Lebak mendapat kuota peserta PGP pada Angkatan 2, 6 dan 7. Guru penggerak yang sudah selesai mengikuti Guru Penggerak adalah angkatan 2 yang berjumlah 4 guru TK, 10 guru SD, dan 37 guru SMP. Sementara di angkatan 6 tercatat 122 guru mengikuti seleksi. Saat ini terdapat kekosongan kepala SD sebanyak 125 orang dan 15 kepala SMP. Lebak juga sudah memiliki 51 sekolah penggerak dan 36 sekolah tengah menjalani validasi program sekolah penggerak.
“Kami telah menyiapkan 10 guru penggerak jenjang SD dan 15 guru penggerak jenjang SMP yang akan diangkat pada tahun ajaran baru 2022/2023, pada bulan Juli 2022 mendatang,” kata Budi Santosa. Budi juga menegaskan dukungan besar Pemkab Lebak pada program Guru Pengerak mulai dari surat edaran berisi instruksi mengikuti seleksi, sosialisasi, pelaksanaan seleksi, hingga berakhirnya kegiatan pendidikan guru penggerak.
Direktur Rachmadi menyambut baik ditetapkannya Peraturan Bupati Lebak tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak. “Pemerintah Kabupaten Lebak luar biasa, sangat positif dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” katanya.
Kunjungan kerja Direktorat Guru Dikdas ke sejumlah daerah di antaranya untuk memastikan sejauh mana implementasi Permendikbudristek tentang pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah. Selain itu juga untuk menjaring masukan pelaksanaan PGP.
Pada regulasi yang baru, beban kerja kepala sekolah lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, yakni dengan mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Artinya, kepala sekolah era mendatang tidak lagi disibukkan urusan administratif.* Pokja Data, Publikasi, Komunikasi