KOORDINASI IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KeterbukaanInformasimenjadihalyang sangatpenting untukmewujudkanGood Governancedalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif danakuntabilitas.HaltersebutdibuktikandenganadanyamandatUndang-Undang Republik IndonesiaNomor14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik. KeterbukaanInformasiPublikdinilaimenjadifaktorutamadalamPenyelenggaraan pelayananpublikyang berkualitasdanmerupakansaranadalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karena itu Direktorat Guru Pendidikan Dasar Mempublikasikan Laporan Koordinasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru Pendidikan Dasar