Surabaya, Kemendikbudristek – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi PiC Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Region 1 di Surabaya tanggal 16 s.d. 18 Oktober 2024.
Acara ini menjadi sangat penting dalam upaya mendukung suksesnya pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Selain itu, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan dinas pendidikan terhadap proses pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dan menghadirkan agen-agen pengelolaan kinerja di setiap daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, S.Pd., M.Si. mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya melakukan transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikbudristek dan Kepala BKN Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. “Berdasarkan SEB tersebut, Kemendikbudristek dan BKN memiliki kerjasama interoperabilitas sistem dan/atau data untuk membantu Guru melakukan pengelolaan kinerja secara praktis dan bermakna” ujar Temu di Surabaya, Rabu (16/10).
Kebijakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang dijalankan oleh Ditjen GTK telah diakomodasi melalui sebuah fitur dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) sejak 1 Januari 2024. Hingga kini, fitur tersebut telah dimanfaatkan oleh lebih sekitar 1,7 juta ASN guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia dan saat ini sudah memasuki periode semester 2.
“Sejak awal PMM hadir untuk membantu Guru dan Kepala Sekolah dalam mencari inspirasi hingga meningkatkan kompetensi secara mandiri. Kami menerima banyak cerita dari Guru di berbagai daerah yang terbantu dengan keberadaan PMM. Namun tidak sedikit juga adanya praktik di lapangan yang membuat PMM menjadi beban baru bagi Guru.” tambah Temu.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin kembali mengingatkan dan menekankan, bahwa PMM bukan untuk diwajibkan sebagai satu-satunya bahan belajar mandiri dan membebani Bapak dan Ibu Guru”, tegas Temu.
Sementara itu, Direktur Guru Pendidikan Dasar, Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A., menyampaikan bahwa pengelolaan kinerja ASN, khususnya guru dan kepala sekolah, bukanlah hal baru melainkan kebijakan yang diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Pengelolaan kinerja pada PMM sejatinya adalah sebuah alat bantu untuk Guru dan Kepala Sekolah dalam mentransformasikan pengelolaan kinerja sehingga lebih berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran Peserta Didik sekaligus peningkatan karier Guru dan Kepala Sekolah” ujar Rachmadi seperti disampaikan pada pembukaan Rakor Regional 1 di Surabaya Rabu (16/10).
Rachmadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karenanya, penting untuk menguatkan koordinasi antara Ditjen GTK, Ditjen PDM, dan PiC di Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. “Kami harap dengan adanya sinergitas dan kolaborasi yang baru ini, baik antar UPT Ditjen GTK, Ditjen PDM dan PiC di dinas pendidikan dapat memperkuat komitmen dan semangat dalam menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan hajat hidup Guru dan Kepala Sekolah kita di daerah.” lanjut Rachmadi.
Sedangkan dalam laporannya, Jabang Tutuka, M.B.A., Ketua Tim Kerja Regulasi, Transformasi Tata Kelola dan Asesmen SDM Direktorat Guru Pendidikan Dasar, mengemukakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, baik dari sisi kebijakan, substansi, maupun teknologi.
“Kegiatan ini diikuti oleh PiC Manajemen Talenta BBGP/BGP, PiC Pengelolaan Kinerja BBPMP/BPMP dan B/BPPMPV serta PiC Pengelolaan Kinerja pada Dinas Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk region I yang meliputi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur” ujar Jabang Tutuka dalam sambutannya. (Penulis: Asep Kiki, Editor: Irna Rijanasari)