Padang dan Surabaya – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Dasar Golongan IV/b keatas Tahap 18 (Region Sumatera Barat dan Riau) dan Tahap 19 (Region Jawa Timur) pada tanggal 19 s.d 21 September 2022.
Penilaian DUPAK tahap 18 (Region Sumatera Barat dan Riau) dilaksanakan di Kota Padang dengan jumlah berkas sebanyak 239. Penilaian ini menghasilkan sebanyak 124 Guru memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat ke Golongan IV/c, belum memenuhi syarat sebanyak 101, dan belum di entri sebanyak 14 dikarenakan PAK terakhir belum sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Sedangkan penilaian DUPAK tahap 19 (Region Jawa Timur) dilaksanakan di Kota Surabaya dengan jumlah berkas sebanyak 276. Penilaian ini menghasilkan sebanyak 115 Guru memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat ke Golongan IV/c, belum memenuhi syarat sebanyak 121, dan belum di entri sebanyak 40 dikarenakan PAK terakhir belum sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Kegiatan penilaian Angka Kredit melibatkan Tim Penilai yang sudah mendapatkan Surat Keputusan sebagai Tim Penilai Angka Kredit dari Mendikbudristek yang berasal dari unsur dosen perguruan tinggi maupun praktisi yang berpengalaman, yaitu widyaprada atau guru senior, sehingga penilaian akan berjalan dengan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari pelaksanaan penilaian ini yaitu, Surat Hasil Penilaian Angka Kredit (HPAK), Surat Keputusan Penyesuaian Angka Kredit; atau Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (SK PAK).
Berdasarkan hasil penilaian, bagi guru yang belum memenuhi persyaratan naik pangkat dan juga belum dientri karena ketidak sesuaian PAK terakhirnya, akan dikirim surat agar memenuhi kekurangannya, sedangkan bagi yang memenuhi persyaratan angka kredit akan diusulkan ke Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui verifikasi Direktur Guru Pendidikan Dasar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Guru sebagai pegawai negeri sipil wajib menyusun sasaran kerja pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pada peraturan tersebut, guru wajib melaksanakan tugas yang terdiri dari unsur utama, yaitu pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta unsur penunjang guru. Unsur-unsur tersebut dituangkan dalam sasaran kerja pegawai setiap tahun berdasarkan angka kredit setiap pangkat dan golongan.
Bagi guru yang mengusulkan kenaikan pangkat ke IV/b ke atas, usulan disampaikan ke Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)/ Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)/ Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) yang selanjutnya dilaksanakan penilaian bersama Direktorat Guru Pendidikan Dasar.
Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan salah satu upaya pengembangan karir jabatan guru setingkat lebih tinggi dengan memperhitungkan kompetensi dalam angka kredit pada unsur utama dan unsur penunjang. Penilaian terhadap profesionalitas guru yang diukur melalui satuan angka kredit dan diusulkan oleh guru dalam bentuk DUPAK.