Lebak - Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto melakukan audiensi dengan Bupati Lebak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Budi Santoso, dalam rangka sosialisasi dan akselerasi implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang bertempat di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Rabu, 22 Juni 2022.
Rachmadi menjelaskan bahwa perubahan paling penting dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 adalah tentang paradigma beban kerja kepala sekolah sebagai pemimpin yang fokus ke pelaksanaan kualitas pembelajaran dan bukan terjebak pada tugas-tugas administratif.
“Kami ingin para kepala sekolah dapat mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik”, ujar Rachmadi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Santoso yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak menyatakan siap mendukung program pendidikan guru penggerak dan akan mendorong para guru penggerak yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
“Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak yang sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021” ujar Budi Santoso kepada Direktur Guru Pendidikan Dasar.
Budi Santoso menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah memetakan pada lulusan guru penggerak yang akan diangkat menjadi kepala sekolah. “Kami telah menyiapkan 10 guru penggerak jenjang SD dan 15 guru penggerak jenjang SMP yang akan diangkat saat tahun ajaran baru 2022/2023 pada bulan Juli 2022”, tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wawan, selaku Kepala Dinas Pendidikan Lebak menambahkan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mendukung program pendidikan guru penggerak yang telah berjalan.
“Kami mempermudah ijin para guru yang mengikuti program guru penggerak, menghadiri dan membantu pelaksanaan lokakarya, dan mendukung para guru dan pengajar praktik untuk menyelesaikan pendidikan”, ujar Wawan.
Audiensi yang juga menghadirkan Kepala Balai Guru Penggerak, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan serta perwakilan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Kab. Lebak berharap dapat memperkuat sinergitas dan komitmen Kemdikbudristek dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung program pendidikan guru penggerak yang dipersiapkan sebagai agen transformasi pendidikan.