Jakarta, Kemendikbudristek – Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Temu Ismail, S.Pd., M.Si. berharap dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, semua pihak dapat memahami mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2024 di Hotel Claro, Makassar Selasa (17/9).
“Dengan telah ditetapkannya KepmenPANRB tersebut, semua pihak baik kami yang ada di pusat, Bapak/Ibu di daerah, maupun Bapak/Ibu Guru yang akan mendaftar perlu memahami mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024” ujar Temu.
Selain itu dalam kesempatan tersebut Sesditjen GTK mengemukakan bahwa dalam proses sinkronisasi data antara Kemendikbudristek dengan BKN masih terdapat beberapa isu. “Masih ada sejumlah guru belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru serta ada yang nomenklatur jabatannya belum sesuai. Kemudian dengan sinkronisasi tersebut ada beberapa data yang diintegrasikan terkait dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah”, tambah Temu.
“Kami harapkan setelah kembali ke daerah masing-masing Bapak/Ibu baik yang mewakili dinas pendidikan maupun BKD/BKPSDM dapat melakukan internalisasi dan sosialisasi kepada bapak/ibu guru yang lain” pungkas Temu.
Sedangkan dalam laporannya, Jabang Tutuka, M.B.A., Ketua Tim Kerja Regulasi, Transformasi Tata Kelola dan Asesmen SDM Direktorat Guru Dikdas, mengemukakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan para peserta memperoleh pemahaman tentang regulasi mengenai mekanisme pelaksanaan seleksi Guru PPPK Tahun 2024.
“Kegiatan Rakor Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2024 ini dihadiri oleh 526 pengelola seleksi Guru PPPK di 22 provinsi dan 241 kabupaten/kota baik dari unsur dinas pendidikan, BKD/BKPSDM maupun dari Kantor Regional masing-masing Daerah”, ujar Jabang Tutuka dalam laporannya.
Narasumber pada Kegiatan Rakor Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2024 berasal dari beberapa instansi seperti KemenPANRB, BKN, Setditjen GTK, maupun dari beberapa direktorat di lingkungan Ditjen GTK yaitu Direktorat KSPSTK dan Direktorat Dikmen Diksus. (** Asep Kiki, Editor: Irna Rijanasari)