Kemendikdasmen-Makassar. Dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan guru dan distribusi yang merata, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi berupa Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Arman Agung, M.Pd. saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan RAP Penyesuaian Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua yang diselenggarakan di Hotel Dalton, Makassar dari tanggal 21 s.d. 23 November 2024.
“Atas inisiasi Direktorat Jenderal GTK melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar dalam membantu mempercepat pemenuhan kebutuhan guru dan distribusi yang merata, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi berupa Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua” ujar Arman saat memberikan arahan Kamis (21/11).
“Dari data pelamar ASN PPPK Tahun 2024 di wilayah Papua diketahui masih terdapat 990 pelamar ASN PPPK yang belum Strata 1 dimana angka tersebut terbesar ada di Provinsi Papua Barat sejumlah 335 orang dan angka yang terendahnya ada di Provinsi Papua Selatan sebanyak 7 orang guru, dan saat ini sudah ada enam perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen untuk melaksanakan Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua tersebut” tambah Arman.
Sedangkan dalam laporannya Ketua Tim Kerja Regulasi, Transformasi Tata Kelola dan Asesmen SDM Guru Direktorat Guru Dikdas Jabang Tutuka, S.E., M.B.A. menyatakan bahwa berdasarkan Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2024 menyebutkan bahwa kualifikasi Pendidikan dan/atau Kompetensi Pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Diktum KESEMBILAN menyebutkan bahwa Kualifikasi Pendidikan dan/atau Kompetensi Pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program Paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan Pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti Pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
“Diktum KESEPULUH menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi Pendidikan dan/atau kompetensi pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat” ujar Jabang Tutuka dalam laporannya.
“Dalam rangka memenuhi amanat Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan RAP Penyesuaian Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua ” tambah Jabang Tutuka.
Kegiatan Rakor ini diikuti oleh 153 peserta yang terdiri dari unsur Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dari 6 Provinsi di wilayah Papua, serta perwakilan dari Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pada rakor ini para peserta diberikan materi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian BPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan para peserta rakor dapat membuat Berita Acara Kesepakatan terkait Komitmen Pendanaan Kegiatan Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru SD/PAUD melalui Pendidikan Guru dan Dokumen KAK/TOR dan Dokumen RAB/RKA Kegiatan Pengembangan Pendidik/Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan SD/PAUD. (Penulis: Asep Kiki, Editor: Purnomo Hadi).