GTK Dikdas, Jakarta - Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Pada Fase Pertama, satuan pendidikan di bawah Kemendikbud yang menjadi sasaran adalah:
Terdapat tiga tipe Program Organisasi Penggerak yaitu kategori Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk kategori Gajah, program yang dapat diikuti oleh organisasi yang sudah memiliki pengalaman merancang dan mengimplementasikan program bidang pendidikan. Organisasi yang mengikuti ‘Program Gajah’ harus bisa menunjukkan rekam jejak program yang pernah mencapai peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah dan peningkatan dampak pada hasil belajar siswa.
Organisasi yang mengikuti ‘Program Gajah’ menjalaninya selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program di lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Sekolah yang telah diberi program akan dievaluasi dengan mengunakan Asesmen Kompetensi Minimum (SD/SMP) atau instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD).
Untuk kategori Macan, program yang dapat diikuti oleh organisasi yang sudah memiliki pengalaman merancang dan mengimplementasikan program bidang pendidikan. Organisasi yang mengikuti ‘Program Macan’ harus bisa menunjukkan rekam jejak program yang pernah mencapai peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.
Organisasi yang mengikuti ‘Program Macan’ akan menjalani selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program di 21-100 PAUD/SD/SMP. Sekolah yang telah diberi program akan dievaluasi dengan mengunakan Asesmen Kompetensi Minimum (SD/SMP) atau instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD).
Untuk kategori Kijang, Program yang dapat diikuti oleh organisasi yang sudah pengalaman merancang dan mengimplementasikan program bidang pendidikan.
Organisasi yang mengikuti ‘Program Kijang’ menjalani selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program di 5-20 PAUD/SD/SMP. Sekolah sasaran pada organisasi penggerak akan dievaluasi dengan mengunakan Asesmen Kompetensi Minimum (SD/SMP) atau instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD).
Melalui Program Organisasi Penggerak ini, organisasi kemasyarakatan baik kecil maupun besar, bergerak bersama secara nyata dalam mentransformasi pendidikan di Indonesia.