GTK Dikdas - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka seleksi program Guru Penggerak angkatan III pada 2021. Untuk lolos menjadi Guru Penggerak, ada beberapa persyaratan yang perlu diikuti.
Jadwal pendaftaran Guru Penggerak angkatan III dimulai 18 Januari hingga 15 Maret 2021. Pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama sembilan bulan bagi calon guru penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya seperti biasa.
Dilansir dari laman Guru Penggerak Kemendikbud, pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
"Diharapkan melalui program ini, para guru penggerak dan para pendamping akan memperkuat pembelajaran yang berpusat pada murid," tulis keterangan resmi Kemendikbud, Rabu (3/3/2021).
Ada lima kemampuan yang diinginkan dari guru maupun pendamping program Guru Penggerak 2021, yaitu: 1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri; 2. Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik; 3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua; 4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid; 5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Selain calon guru penggerak, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik atau pendamping program.
Perekrutan pendamping ini ditujukan bagi guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi, praktisi, dan konsultan pendidikan.
Program ini terbuka untuk para guru PNS maupun non-PNS dari pendidikan negeri maupun swasta.
Untuk periode 2021, program ini ditujukan bagi para guru dan praktisi pendidikan di 56 kabupaten/kota. Ada 2.800 formasi yang disediakan oleh Kemendikbud.
Berikut ini kualifikasi yang dibutuhkan dalam Program Guru Penggerak, yakni:
1. Minimal pendidikan S1/D4 (untuk selain guru PAUD);
2. Pengalaman minimal mengajar lima tahun;
3. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun PNS/Non-PNS, memiliki akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan terdaftar di
4. Data Pokok Kependidikan (Dapodik) setempat;
5. Memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak.