Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
GTK Dikdas - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dipandang perlu untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19 selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 selengkapnya dapat diunduh di sini.