GTK Dikdas - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggelar seri webinar untuk guru dan tenaga kependidikan guna mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Seri webinar ini akan digelar oleh setiap direktorat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Ditjen GTK selama 25 hari setiap hari senin-jumat mulai 31 Mei hingga 2 Juli 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait opsi PTM terbatas untuk satuan pendidikan.
“Sudah banyak pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang mulai melaksanakan PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni dengan memperbolehkan kehadiran 50 persen dari total kapasitas peserta didik, memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak ada aktivitas di kantin,” terang Nadiem dalam sambutannya secara virtual dalam peluncuran Seri Webinar Guru Belajar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Jumat (28/5).
Ditambahkan Menteri Nadiem, melalui Seri Webinar Guru Belajar, Laman Guru Belajar dan Berbagi kita bisa melihat bukti daya juang, kesungguhan beradaptasi, kecintaan kepada anak-anak, serta kebanggaan menjadi guru dari Bapak/Ibu yang terus bekerja sama, saling bergandengan tangan, belajar dan berbagi agar pembelajaran tetap berjalan.
Mendikbudristek mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, terutama guru dan tenaga pendidik, yang sudah divaksinasi untuk segera membuka opsi PTM terbatas. “Saya sungguh kagum dan bangga dengan Ibu dan Bapak yang telah menjadi guru pembelajar, guru yang terus bergotong royong, dan guru yang terus meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan terbaik kepada anak-anak kita, para penerus bangsa,” ucap Menteri Nadiem.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama ini sudah terlaksana dengan baik. Namun, apabila hal itu terlalu lama dilakukan maka akan berdampak negatif bagi murid. “Kendala tumbuh kembang anak, tekanan psikososial, kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi, serta jumlah anak putus sekolah turut menjadi pertimbangan,” ungkap Dirjen Iwan.
Ditambahkan Iwan Syahril, bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan murid, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. “Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka PTM terbatas diperbolehkan. Namun tidak diwajibkan,” urainya.
Ia berharap, PTM dapat diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Oleh karena itu, jika vaksinasi belum dapat dilakukan di suatu daerah maka pemerintah daerah diharapkan untuk mengakselerasi PTM sesuai kondisi pendidikan. “Setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan diberikan vaksin dosis kedua, satuan pendidikan wajib memberikan opsi layanan PTM terbatas. Orang tua atau wali murid dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” tegas Iwan.
Dijelaskan Iwan, tujuan diadakan webinar guru belajar PTM terbatas adalah untuk menyosialisasikan PTM terbatas di masa pendemi Covid-19 beserta kebijakan penyertanya. Agar dapat diimplementasikan dalam berbagai teknik serta metode yang dapat menjadi referensi guru dalam melakukan proses pembelajaran.
Selain itu juga sebagai wadah untuk merefleksikan pengalaman PTM terbatas di masa pandemi antarsesama pendidik sehingga dapat menjadi masukan untuk pengembangan proses pembelajaran selanjutnya.
“Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan termotivasi untuk melakukan proses pembelajaran sebagaimana arahan Mendikbudristek dan Pak Dirjen,” tutup Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Untuk informasi lebih lengkap tentang tema dari masing-masing Webinar, bisa akses di laman: Ayo Guru Berbagi fitur Aksi dan juga Medsos Ditjen GTK Kemdikbud RI.