Sekolah Apresiasi Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Reguler
GTK Dikdas - Perubahan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 mendapat apresiasi dari para kepala sekolah. Dengan adanya perubahan baru ini, para kepala sekolah mendapatkan keleluasaan untuk menentukan kebutuhan sekolahnya masing-masing.
Kepala Sekolah SMPN 1 Okaba, Kabupaten Merauke, Papua, Paulus Sarkol, mengungkapkan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan terbitnya kebijakan baru mengenai BOS sehingga ke depannya tidak ada keterlambatan seperti yang biasa dialami selama ini.
“Dengan ini mudah-mudahan tidak ada lagi keterlambatan dalam penyaluran BOS untuk satuan pendidikan langsung karena satuan pendidikan pada awal-awal tahun biasanya selalu timbul masalah tentang dana kosong dan harus mengambil langkah apa yang harus dilakukan. Dengan adanya kebijakan baru ini maka kebutuhan dana untuk proses pembelajaran, proses pendampingan siswa dan guru, pengembangan guru, itu semua bisa berjalan dengan baik,” disampaikan Paulus di sela-sela kegiatan Lokakarya Refleksi Kritis Kerangka Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di Hotel Millenium, Jakarta pada Kamis (20/2/2020).
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 50 Taba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Syamsuddin Mahadi menjelaskan bahwa dalam memutuskan alokasi penggunaan Dana BOS ini, kepala sekolah bersama dengan guru dan orang tua siswa mengadakan rapat bersama serta mengumumkan penerimaan dan pengeluaran dana agar bersifat transparan dan akuntabel.
“Sebelum saya berangkat ke Jakarta ini, kami mengadakan rapat untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sesuai dengan jumlah dana yang kami terima, untuk tahap pertama, kami rapatkan dengan rekan guru dan stakeholder yang lain,” ujarnya.