GTK Dikdas - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rabu (10/3/2021). Rapat ini digelar untuk membahas lebih lanjut perkembangan berbagai kebijakan, diantaranya persiapan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan afirmatif terkait seleksi ASN PPPK
Selain pra konsep Peta Jalan Pendidikan, Mendikbud juga menyoroti usulan formasi guru ASN PPPK yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda). Usulan formasi sebanyak lebih dari 513 ribu guru menjadi jumlah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Republik ini.
Pada raker ini Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan sejumlah masukan terhadap pra konsep Peta Jalan Pendidikan yang telah digalang Komisi X. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam hal ini mengapresiasi masukan penting yang diberikan dan menegaskan, “Status Peta Jalan Pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud”.
“Dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 inilah terjadi rekor. Karena untuk pertama kalinya, kita berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513 ribu. Meski tidak mencapai satu juta, kita patut mengapresiasi. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya,” kata Mendikbud.
Namun demikian, Mendikbud memberikan catatan, “Pemda banyak yang belum percaya, bahwa ada pembukaan formasi guru ASN sebanyak satu juta posisi. Banyak dari mereka yang masih takut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya terbebani. Padahal gaji guru ASN PPPK akan ditanggung pemerintah pusat. Seluruh Direktur Jenderal di Kemendikbud dan saya, serta Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan ini,” terang Mendikbud, di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi.
My Esti Wijayati, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP memberikan apresiasi dengan jumlah usulan formasi guru ASN PPPK. “Saya menilai angka 513.000 tahun 2021 itu sudah angka luar biasa, jadi saya apresiasi untuk Pak Menteri,” ucap Esti.
Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021. Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.
Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK. 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.
Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah. Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.
Pertama, peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin). Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin). Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, peserta mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” lanjut Mendikbud ketika menguraikan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini. Ia menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.