PG Dikdas, Tangerang – Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian guru diawali dari penghitungan kebutuhan guru dengan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang valid. Pemanfaatan Sistem Aplikasi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru (PPK Guru Dikdas) diharapkan dapat memudahkan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan unsur lain yang terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan guru PNS.
Sistem Aplikasi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Pendidikan Dasar yang telah di uji coba terkait keandalan sistem dan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan aplikasi serta dukungan sistem dalam pelaksanaan validasi data diharapkan dapat diimplementasikan oleh pihak pengguna. Untuk implementasi Aplikasi PPK Guru Dikdas tersebut, maka perlu disosialisasikan kepada pihak pengguna di kabupaten/kota.
Perlunya Kuantitas dan Kualitas Guru yang Mumpuni di Setiap Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan arah perubahan secara organisatoris dalam berbagai hal. Salah satu di antaranya adalah penegasan dalam perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru pendidikan dasar sehingga ditetapkannya Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan dan Pengendalian, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Subdirektorat tersebut dalam melaksanakan tugas perencanaan kebutuhan dan pengendalian kebutuhan, menyelenggarakan fungsi antara lain penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru; penyusunan bahan pemetaan kebutuhan guru; penyusunan bahan pengendalian formasi; penyusunan bahan fasilitasi pengendalian formasi guru; penyusunan bahan redistribusi guru; penyusunan bahan pemindahan guru; penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru; dan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pendidikan dasar.
Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, guru merupakan komponen yang sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu guru harus terpenuhi baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, pendidikan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkemampuan bersaing dengan bangsa-bangsa yang lain. Sumber daya utama yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas adalah guru dan tenaga kependidikan.
Keberadaan guru pendidikan dasar yang meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dalam sistem pendidikan nasional. Guru sangat menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu guru harus terpenuhi baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia. Upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah melalui penyelenggaraan sekolah yang baik. Sekolah yang efektif dan efisien memerlukan peran serta semua pihak dalam pengelolaan sekolah.