GTK Dikdas – Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Selama masa pandemi Covid-19, aturan alokasi untuk guru honorer maksimal 50% dari BOS dilepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan.
Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensi dari penggunaan dana BOS. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.
Adapun meski diberikan fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Dana BOS tidak dipakai untuk membeli sembako.