PG Dikdas, Surabaya - Pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan merancang Aplikasi Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Pendidikan Dasar (PPK Guru Dikdas) yang sudah dilakukan uji coba dan siap digunakan, sehingga akan disosialisasikan kepada pengguna di kabupaten/kota.
Penyelenggaraan kegiatan Penguatan Kapasitas Operator Data Perencanaan dan Penataan Kebutuhan Guru Dikdas di Kota Surabaya pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2019 untuk mengimplementasikan pasal tersebut. Kegiatan ini pun menghadirkan sejumlah narasumber yang memang sudah expert di bidangnya ini. Wakli dari 122 Kabupaten/Kota dari 34 Provinsi yang hadir akan dibekali kemampuan untuk melakukan pendataan hingga mengunakan aplikasi untuk memudahkan mereka nanti ketika telah kembali ke kabupaten/kotanya masing-masing.
Seperti yang diungkapkan oleh Mahnuri, Selasa (27/8/2019), narasumber yang kesehariannya beraktivitas di Sudindik Wilayah I Jakarta Selatan bahwa pada dasarnya perencanaan ini sangat penting sekali untuk membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melalukan penghitungan kebutuhan guru di Indonesia dan kegiatan ini pun sudah sesuai dengan tupoksi subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan, Direktorat PG Dikdas yakni menyiapkan data kebutuhan guru, di mana datanya dari dinas pendidikan kabupaten/kota. Adapun output utama dari kegiatan ini yakni data yang valid yang akan digunakan untuk peta kebutuhan guru.
Dengan diadakannya kegiatan ini, tentu subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan mempunyai indikator keberhasilan yang akan dijadikan acuan untuk ke depannya.
Indikator Keberhasilan Penguatan Kapasitas Operator Data Perencanaan dan Penataan Kebutuhan Guru Dikdas sebagai berikut: