PG Dikdas – Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Pada Permendikbud PPDB Sebelumnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019):
Sedangkan pada Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019):
Jika menilik komparasi tersebut, maka persentasi jalur prestasi termasuk yang menjadi pertanyaan publik. Pada laman kemdikbud.go.id, dijelaskan bahwa kebijakan zonasi tetap pada visinya untuk menghilangkan kastanisasi sekolah. Pertimbangan tentang batas minimum jalur zonasi dan jalur afirmasi tidak ada hubungannya dengan favoritisme. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, kita tidak bisa benar-benar mengatakan bahwa ada sekolah unggulan karena yang unggul adalah input siswanya. Mereka sudah tersaring ketat, sehingga di suatu sekolah yang mendapat label “unggulan” atau “favorit” ini siswanya cenderung homogen, yaitu mayoritas siswa dengan capaian akademik yang tinggi. Karena umumnya mereka dari keluarga kelas menengah sampai dengan kelas atas, dukungan belajar di luar sekolah untuk anak-anak ini juga lebih baik, misalnya ikut Bimbingan Belajar, kursus bahasa asing, dan sebagainya. Sehingga output dari sekolah itu pun menjadi unggulan. Kita ingin semua sekolah unggul, sama baiknya. Setiap anak mendapat kesempatan belajar di ruang kelas yang baik kondisinya dan diajar oleh guru yang kompeten. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, hanya siswa tertentu saja yang berkesempatan demikian. Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, tidak boleh membuat aturan yang mendiskriminasi kelompok tertentu.
Timbul juga pertanyaan mengapa jalur prestasi disediakan maksimal 30% saja? Kembali ke tujuan besar dari PPDB adalah untuk pemerataan kesempatan pendidikan, di mana akses terbuka untuk semua anak, maka jalur prestasi yang terlalu besar bisa menjauhkan kita dari tujuan tersebut. Daerah tidak harus membuka jalur ini, karena mungkin akses sekolah sudah sangat besar dari segi suplai, maka semua anak dalam zona sudah bisa tertampung.