GTK Dikdas, Jakarta – Menurut The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) lebih dari 91% populasi siswa dunia telah dipengaruhi oleh penutupan sekolah karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berisi arahan mengenai belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh. Berikut sejumlah poin arahannya:
1.Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
2. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3. Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
4. Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.
Seperti dilansir Buku Panduan Pembelajaran Jarak Jauh: Bagi GURU selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dengan semangat Merdeka Belajar, terdapat dua prinsip pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi yakni:
1.Tidak Membahayakan
Sebagaimana guru di seluruh dunia mencoba untuk mengurangi kemungkinan kerugian dalam belajar karena gangguan sekolah, keselamatan dan kesejahteraan siswa (students well-being) harus menjadi hal terpenting untuk dipikirkan. Upaya penyampaian kurikulum secara jarak jauh tidak menciptakan lebih banyak stres dan kecemasan bagi siswa dan keluarganya.
2.Realistis
Guru hendaknya memiliki ekspektasi yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh, dan menggunakan penilaian profesional untuk menilai konsekuensi dari rencana pembelajaran tersebut.
Ada pun peran penting guru di masa pagebluk Covid-19 yakni membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi dan melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.