GTK Dikdas - Mengingat virus corona masih mewabah di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan upaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara daring yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
PPDB secara daring merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara daring di rumah. Dengan begitu, orangtua dan calon peserta didik baru tidak perlu datang ke sekolah.
Bagaimana syarat dan caranya? Simak dan pahami ulasan ketentuan PPDB 2020 secara daring.
PPDB 2020 Secara Daring Dilaksanakan dengan 4 Jalur
Tahun ini, PPDB secara daring dilaksanakan dengan empat jalur yang masing-masing memiliki kuota, yaitu zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan tugas orangtua/wali 5% dan prestasi 30%. Berikut syaratnya dari setiap jalur, antara lain:
PPDB 2020 di Rumah Aja
Sekolah yang Tidak Menerapkan Sistem Zonasi
Instansi Pendidikan Hingga Calon Peserta Didik Wajib Ikuti Protokol
Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka baik instansi pendidikan hingga calon peserta didik wajib mengikuti protokol ketentuan PPDB 2020 yang berlaku. Mulai dari lakukan pendaftaran PPDB di rumah aja, instansi pendidikan dilarang melakukan pungutan liar dan jika mengharuskan untuk ke sekolah gunakan kelengkapan pencegahan diri seperti masker dan bawa cairan handsaitizer.