GTK Dikdas – Pemerintah Daerah diminta untuk segera menetapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah tetap berpedoman pada tata cara PPDB di masa darurat Covid-19.
PPDB tetap dilakukan tetapi didorong dilakukan secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, seperti harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Samosir, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sleman, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, Kota Ternate, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Demak, Provinsi Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Serang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Berau, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Pinai, dan Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.