Mengenal Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru
PG Dikdas - Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional dalam hal ini adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Bab II pasal 2 dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang dimulai pada tahun 2018.