PG Dikdas - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memaparkan rencana anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Kerja dengan Komisi X.
Menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini menyebut masih banyak masyarakat yang salah mengira anggaran di Kemendikbud sebesar Rp 500 triliun atau sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa,” ungkap Mendikbud.
Dijelaskan Mendikbud Nadiem, dengan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, maka pada tahun 2020 anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun, maka akan ditambahkan 39,2 triliun. “Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek,” terangnya.
“Untuk 2020 itu totalnya (yang dikelola Kemendikbud) 75,531 triliun,” lanjut Nadiem.
Mendikbud meminta para anggota Komisi X dapat memahami bahwa di dalam anggaran Kemendikbud terdapat dua jenis bantuan sosial pendidikan yang harus dibagikan, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta KIP Kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi. Keduanya merupakan keharusan untuk memberikan akses pada layanan pendidikan untuk anak-anak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
Salah satu pendiri Gojek ini juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran per bidang yang dipaparkan saat ini masih akan berubah karena menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Selain itu, Mendikbud juga menekankan urgensi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak di seluruh Indonesia. “Pada 2020 kita akan melakukan sensus untuk mengecek keamanan struktur dari sekolah-sekolah kita,” kata Nadiem.