PG Dikdas – Pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun 2021 akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) adalah studi internasional tentang kecenderungan atau arah perkembangan matematika dan sains. Studi ini diselenggarakan oleh International Association for Evaluation of Educational Achievement (IEA), sebuah asosiasi internasional yang menilai prestasi pendidikan.
TIMSS diselenggarakan empat tahun sekali. Tesnya ditujukan kepada siswa kelas 4 SD dan kelas 8 SMP. Kerangka penilaiannya terbagi atas dua dimensi, yaitu dimensi konten dan dimensi kognitif dengan memperhatikan kurikulum yang berlaku di negara bersangkutan. Dimensi konten terdiri dari: 1.Bilangan; 2.Geometri/Pengukuran; 3.Penyajian Data. Sementara dimensi kognitif terdiri dari: 1.Pengetahuan; 2.Penerapan; dan 3.Penalaran.
Ujian Nasional (UN) dan TIMSS memiliki persamaan, yaitu sama-sama menilai kemampuan kognitif pada level pengetahuan dan pemahaman, aplikasi dan penalaran, serta konten atau lingkup materi yang diuji sesuai kurikulum di sekolah. Sedangkan UN dan PISA memiliki perbedaan. PISA menilai kemampuan kognitif mencakup komponen proses dan konten yang diuji mengacu penerapan matematika dalam kehidupan. PISA dan TIMSS menghadirkan soal yang membutuhkan penyelesaian tidak hanya sekadar mengingat (menghafal) namun lebih pada menganalisa dan memecahkan masalah.