PG Dikdas – Pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun 2021 akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
PISA (Programme for International Student Assesment) adalah penilaian siswa skala besar (internasional). PISA disponsori OECD (Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan). PISA bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan dari 72 negara di dunia. Evaluasi berlangsung tiga tahun sekali. Yang dinilai siswa-siswa berusia 15 tahun dari sekolah-sekolah yang dipilih secara acak. Tes ini bersifat diagnostik yang salah satu manfaatnya untuk perbaikan sistem pendidikan di negara anggota OECD.
PISA memonitor dan membandingkan hasil pendidikan dalam soal literasi membaca, literasi matematika dan literasi sains.
Soal matematika PISA mencakup tiga komponen: konten, konteks dan proses. Konten matematika PISA terdiri dari: 1.Perubahan dan Hubungan (Change and Relationships); 2.Ruang dan Bentuk (Space and Shape); 3.Bilangan (Quantity); dan 4.Ketidakpastian dan Data (Uncertainty and Data). Konteks matematika PISA terdiri dari: 1.Pribadi (Personal); 2.Pekerjaan (Occupation); 3.Umum (Societal); dan 4.Ilmiah (Scientific).
Proses matematika PISA terdiri dari: 1.mampu merumuskan masalah secara matematika; 2.mampu menggunakan konsep, fakta, prosedur dan penalaran dalam matematika; 3.menafsirkan, menerapkan dan mengevaluasi hasil dari suatu proses matematika. Soal PISA memiliki tingkatan dari level 1 hingga level 6.