GTK Dikdas - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.
Pada tahun 2021, pemerintah menyediakan BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp52,5 triliun,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Kamis.
Nadiem menambahkan mekanisme besaran dana BOS pada 2021 mengalami perubahan dan lebih berkeadilan. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai dengan dengan karakteristik daerah.
Besaran alokasi dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri. Sedangkan jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN.
Nadiem memastikan bahwa tidak ada sekolah yang jumlah dana BOS berkurang dengan mekanisme baru tersebut.
Dia memberi contoh SD Inpres Tanah Merah di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, yang mana pada 2020 satuan biayanya Rp900.000 meningkat menjadi Rp940.000 pada 2021 atau total keseluruhan menjadi Rp290,94 juta.
Begitu pula di SD YPPK Sanepa Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mana satuan biayanya meningkat hingga 117 persen dari tahun sebelumnya, atau sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp1.960.000.
“Dengan metode besaran sebelumnya, mereka yang berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal dirugikan karena kebutuhan finansial mereka lebih besar, biaya yang dibutuhkan untuk logistik dan harga barang lebih mahal tetapi tidak ada pertimbangan di sisi kebijakan,” tambah dia.
Nadiem menambahkan dengan mekanisme besaran dana BOS yang lebih berkeadilan tersebut, sekolah di daerah 3T dapat menggunakan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya sehingga terjadi pemerataan pendidikan.
Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Untuk pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring.
Selain itu, Pemerintah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp17,7 triliun bagi 31.695 satuan pendidikan pada 2021.
Nadiem menjelaskan untuk DAK Fisik 2021, terjadi perubahan yang mana fokus DAK Fisik pada ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan. Pemenuhan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sarana-prasarana sekolah.
Pelaksanaan pun bersifat kontraktual dan tidak lagi dilakukan secara swakelola. Selama ini sistem swakelola membuat para kepala sekolah kerepotan dan menjadi tidak fokus pada pembelajaran.
“Kepala sekolah harus fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana,” jelas Nadiem.
Selain itu, Kemendikbud juga melibatkan tim profesional yakni melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas dan sarana prasarana sekolah.