GTK Dikdas - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan proses realokasi atau penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jumlah realokasi anggaran untuk mendukung pencegahan Covid-19 sebesar Rp 405 miliar,” disampaikan Mendikbud di Jakarta pada Rapat Kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat (27/3/2020).
Dalam Rapat Kerja itu, Komisi X DPR RI juga telah menyetujui realokasi anggaran Kemendikbud.
Mendikbud menjelaskan, sumber realokasi anggaran berasal dari efisiensi dan refocussing kegiatan dari setiap unit utama/program di lingkungan Kemendikbud. “Ini adalah anggaran yang disisir dari efisiensi berbagai unit utama dan program. Anggaran seperti perjalanan dinas ataupun rakor-rakor dengan banyak orang yang tidak mungkin dilakukan di saat-saat seperti ini,” ujar Mendikbud.
Rencana realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dibagi menjadi empat kegiatan utama, yaitu (1) Edukasi Covid-19 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 60 miliar; (2) Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp 250 miliar; (3) Pelaksanaan 150.000 Rapid Test di lima Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp 90 miliar; dan (4) Pengadaan bahan habis pakai untuk KIE, Triase (triage), Pelacakan (tracking), dan Pengujian (testing) dengan alokasi anggaran Rp 5 miliar di Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran yang ditunjuk.
Pembatalan UN Tahun 2020
Menjawab pertanyaan Anggota Komisi X mengenai Pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020, Mendikbud menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dilakukan demi kebaikan bersama. “Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan teknis bagi Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan,” ujarnya.
Mendikbud memastikan kebijakan pembatalan UN Tahun 2020 tetap menjaga prinsip akuntabilitas keuangan negara. Proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, sehingga kebijakan ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Kami sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk mengkaji tentang hal ini. Argumen kami dalam mengambil kebijakan ini adalah keselamatan nyawa para siswa, orang tua, dan guru menjadi yang utama karena potensi penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Apresiasi dan Dukungan Komisi X DPR
Komisi X DPR RI mengapresiasi Kemendikbud yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan menerapkan langkah-langkah strategis pada pencegahan penyebaran Covid-19 di dunia pendidikan dan kebudayaan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Saudara Menteri dan jajarannya mengambil tindakan antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Anggota Komisi X, Djohar Arifin.
Ketua Komisi X, Syaiful Huda menyampaikan Kemendikbud harus mempertimbangkan kepentingan pencegahan Covid-19 dan tetap menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar baik di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) maupun Pendidikan Tinggi (Dikti).
Kemendikbud juga perlu menghitung kembali secara cermat realokasi dan refocussing anggaran pada APBN pada Tahun Anggaran 2020, antara lain untuk menghadirkan strategi khusus dan bantuan kepada daerah yang terbatas fasilitas teknologi komputer dan jaringan internetnya. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik dan jaringan media nasional untuk melakukan penayangan program-program pendidikan dan pembelajaran.
Kemudian, Komisi X meminta Kemendikbud memastikan terselenggaranya kegiatan informasi dan edukasi masif kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Termasuk memerhatikan kemungkinan timbulnya trauma pada peserta didik maupun pendidik.
Sementara itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, Pimpinan Komisi X dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV menyampaikan bahwa momen darurat Covid-19 ini juga bisa dimanfaatkan Kemendikbud untuk kembali meredefinisi pendidikan. Ia mengingatkan kembali empat pilar pendidikan yang ditetapkan UNESCO, yaitu learning to know (belajar untuk menguasai), learning to do (belajar untuk menerapkan), learning to live together (belajar untuk dapat hidup bersama), dan learning to be (belajar untuk menjadi).
Dalam kesempatan yang sama, Komisi X DPR RI juga meminta Kemendikbud dapat melakukan percepatan pencairan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Program Indonesia Pintar (PIP) mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud melakukan simulasi penambahan jumlah sasaran PIP,” ujar Syaiful.
Menjawab kekhawatiran para Anggota Komisi X terkait potensi hilangnya pendapatan guru honorer dengan adanya kebijakan meniadakan aktvitas belajar mengajar di sekolah, Mendikbud mengatakan bahwa semestinya hal tersebut tidak terjadi. “Seharusnya tidak ada perubahan kontribusi guru terhadap mengajar siswa. Ini bukan diliburkan sekolahnya, tetapi belajar dari rumah. Jadi semestinya tidak berpengaruh. Saya kira ini sudah sangat jelas,” kata Nadiem.