Kemendikbud Pastikan PPPK Mendapat Perlindungan Kerja
GTK Dikdas - Direkrut Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kembali meminta seluruh honorer ikut rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
"Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru PPPK bagi guru honorer segala usia. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh guru honorer," kata Dirjen Iwan dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Dia mengatakan, mekanisme PPPK menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus pemecatan terhadap guru honorer.
Selain itu, seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer," jelasnya. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 persen, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.
Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh Pemda untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap provinsi dan kabupaten/kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah," pungkas Iwan.