GTK Dikdas - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada dua belas komponen penggunaan dana, dengan memperhatikan beberapa penyesuaian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (BOS) Reguler.
Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuan penggunaan, kata dia, tetap menggunakan dua 12 komponen penggunaan dana BOS, tapi aturan alokasi untuk guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan. “Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan. Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” urai Hamid.
Kepala SMAN 8 Bandung Suryana menekankan, ia beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Suryana menambahkan, sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. Eksekusinya akan segera dilakukan minggu depan. “Saat ini dana BOS TW 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan,” tutur Suryana.
Sedangkan untuk guru honorer, kata Suryana, bisa dibayarkan di bulan April. Suryana memastikan bahwa tenaga honorer yang akan dibayar adalah yang sudah tercantum di Dapodik. Dan dengan kondisi darurat Covid-19 ini, Ia mengaku harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk kuota internet oleh guru dan siswa. “Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.
Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid Muhammad yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.
“Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," Kata Hamid
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada 5 Februari lalu. Aturan tersebut menyatakan bahwa dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Terdapat 12 komponen pembiayaan yang dibiayai dari dana BOS. Ke-12 komponen tersebut yaitu (1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), (2) pengembangan perpustakaan, (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, (4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, (5) administrasi kegiatan sekolah, (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, (7) langganan daya dan jasa, (8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, (9) penyediaan alat multi media pembelajaran, (10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan (12) pembayaran honor.
Namun terkait dengan kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Aturan yang terbit pada 9 April 2020 ini memberikan keleluasaan untuk kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai prioritas sekolah.