PG Dikdas - Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa diadakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Savero Bogor tanggal 24 s.d. 28 Juni 2019 ini diikuti oleh 43 peserta yang berasal dari masing-masing subdirektorat yang berada di Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Narasumber kegiatan ini pun berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Adapun materi-materi yang dibahas yaitu:
Tujuan dari Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara profesional dan beretika. Selain itu juga untuk mewujudkan ketersediaan tenaga pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terampil dan bersertifikat serta mewujudkan proses peningkatan dan penyempurnaan kualitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efektif dan efisien.
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Praptono ini menggunakan pendekatan Andragogi Learning dalam pembelajarannya. Dalam pendekatan tersebut, para peserta diberlakukan sebagai orang dewasa, mensyaratkan keterlibatan aktif dari setiap peserta melalui komunikasi dua arah sehingga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyumbangkan pikiran dan pengalamannya.
Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara profesional dan beretika; terwujudnya ketersediaan tenaga pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terampil dan bersertifikat; dan terwujudnya proses peningkatan dan penyempurnaan kualitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efektif dan efisien.