PG Dikdas – Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Pada Permendikbud PPDB Sebelumnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019):
Sedangkan pada Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019):
Jika menilik komparasi tersebut, maka Komposisi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2020/2021 dapat menerima siswa minimal 50 persen (bandingkan dengan PPDB tahun ajaran 2019/2020), apa pertimbangan Pemerintah Pusat melakukan perubahan komposisi tersebut? Pada laman kemdikbud.go.id, dijelaskan bahwa pemerintah tetap berpihak kepada anak-anak dari kalangan keluarga tidak mampu. Pemerintah terus berkomitmen pada pemerataan kualitas pendidikan, namun jangan sampai kebijakan tersebut mengorbankan anak. Asumsi bahwa dengan dibatasi wilayah maka anak miskin dapat mengakses pendidikan berkualitas juga belum tentu berlaku di semua wilayah. Tidak mustahil dengan adanya zonasi yang ketat anak-anak dari keluarga miskin yang berpotensi tinggi justru “terjebak” untuk masuk sekolah yang ada di dekat rumahnya, yang sebenarnya kualitasnya kurang baik. Namun ini semua masih berlandaskan asumsi, kita perlu data empiris dan analisis yang lebih sistematis untuk memastikan bahwa aturan PPDB tidak merugikan kelompok tertentu.
Kedua, secara eksplisit ada jalur afirmasi yang disyaratkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pada pemerataan kesempatan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.