GTK Dikdas - Menjelang bergulirnya semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau kembali kepada pemerintah daerah untuk memantau dan mengawasi kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah. Kesehatan Pendidik, Peserta didik, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan sistem pembelajaran baik secara tatap muka maupun daring (online).
Landasan Skema Pembelajaran Semester Genap TA 2020-2021 Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020 lalu.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, di bulan Januari 2021 nanti. Kemendikbud tidak berhentinya mewanti-wanti agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertahap, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan melaksanakan PBM tatap muka.
Program Pendukung Pembelajaran Jarak Jauh Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi, Kemendikbud menyiapkan beberapa program, diantaranya:
1. Program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan tersebut akan dimulai dari bulan Januari s.d. Maret 2021, Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
2. Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
3. Tayangan pembelajaran juga dapat disimak melalui TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi tve.kemdikbud.go.id.
4. Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
5. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktivitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona Kemendikbud mengajak para pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk memanfaatkan sumber-sumber atau alternatif pembelajaran yang disediakan tersebut. Itulah skema pembelajaran yang dirancang oleh Kemendikbud menjelang semester genap TA 2020-2021.