PG Dikdas, Singkawang – Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Nomor 36/XII/NK/2017 dan Nomor Kerma/45/XII/2017 tentang Perluasan dan Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 4 Desember 2017 antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Panglima TNI, adalah Perjanjian Kerja sama Nomor 03/II/PKS/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan Nomor Kerma/2/II/2019 tanggal 27 Februari 2019 antara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat tentang Penguatan Kompetensi dalam Proses Pembelajaran di Kelas kepada Personel TNI AD pada Satuan Pendidikan di Daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan.
Pada tahun 2019, sejalan dengan nota kesepahaman tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melaksanakan program peningkatan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) melalui Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi dalam Proses Pembelajaran di Kelas kepada Personel TNI AD pada Satuan Pendidikan di Daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan kepada personel TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider 303/ Setia Sampai Mati di Garut dan Batalyon Infanteri Raider 600/Modang di Balikpapan yang bertugas di perbatasan Kalimantan Utara. Selanjutnya pada 5 s.d. 8 November 2019 akan diadakan bimbingan teknis tahap 2 kepada personel TNI AD dari Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti di Padang dan Batalyon Infanteri Raider 641/Beruang di Singkawang yang akan bertugas di perbatasan Kalimantan Barat.
Kegiatan ini untuk memberikan pembekalan kepada personel TNI AD terutama dalam proses pembelajaran di kelas, supaya selain melaksanakan tugas utamanya menjaga perbatasan wilayah NKRI, sekaligus bisa membantu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).